Putusan DILMILTAMA Nomor 42-K/PMU/BDG/AD/XI/2023 |
|
Nomor | 42-K/PMU/BDG/AD/XI/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Brigjen Tni Apel Ginting |
Hakim Anggota | Ha Ii Laksamana Pertama Tni Ismu Edy Aryanto, Ha I Brigjen Tni Marwan Suliandi |
Panitera | Letkol Chk Muhammad Yahya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA A.N. DAVID SATIVA, H.S., S.SOS, MAYOR INF, NRP 11050029331082. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR: 20-K/PMT-II/AD/III/2023 TANGGAL 25 JULI 2023, SEKEDAR MENGENAI PIDANA TAMBAHAN, SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : A. MENYATAKAN TERDAKWA DAVID SATIVA, H.S., S.SOS, MAYOR INF, NRP 11050029331082 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENANYA DENGAN: - PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR: 20-K/PMT-II/AD/III/2023 TANGGAL 25 JULI 2023, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK DITAHAN. 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP30.000,00 (TIGA PULUH RIBU RUPIAH). 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa a.n. David Sativa, H.S., S.Sos, Mayor Inf, NRP 11050029331082.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 20-K/PMT-II/AD/III/2023 tanggal 25 Juli 2023, sekedar mengenai pidana tambahan, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa David Sativa, H.S., S.Sos, Mayor Inf, NRP 11050029331082 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?. b. Memidana Terdakwa oleh karenanya dengan: - Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: 20-K/PMT-II/AD/III/2023 tanggal 25 Juli 2023, untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42-K/PMU/BDG/AD/XI/2023.zip
- Download PDF
- 42-K/PMU/BDG/AD/XI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42-K/PMU/BDG/AD/XI/2023
Pertama : 20-K/PMT-II/AD/III/2023
Statistik12035