Putusan DILMILTAMA Nomor 44-K/PMU/BDG/AD/XI/2023 |
|
Nomor | 44-K/PMU/BDG/AD/XI/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | KAWIN GANDA |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsekal Muda Tni Haryo Kusworo |
Hakim Anggota | Ha I Brigadir Jenderal Tni Apel Ginting, Ha Ii Laksamana Pertama Tni Ismu Edy Aryanto |
Panitera | Letnan Kolonel Chk Ata Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA HANDJOJO RATRI, S.H, MAYOR CHK NRP 2910006930370. 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR 59-K/PMT-II/AD/XI/2022, TANGGAL 29 MARET 2023 UNTUK SELURUHNYA. 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP.30.000,00 (TIGA PULUH RIBU RUPIAH). 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK DITAHAN. 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Handjojo Ratri, S.H, Mayor Chk NRP 2910006930370.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 59-K/PMT-II/AD/XI/2022, tanggal 29 Maret 2023 untuk seluruhnya.3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44-K/PMU/BDG/AD/XI/2023.zip
- Download PDF
- 44-K/PMU/BDG/AD/XI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44-K/PMU/BDG/AD/XI/2023
Pertama : 59-K/PMT.II/AD/XI/2022
Statistik20844