Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 552/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 552/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endang Makmun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bintang Al, Hakim Anggota Adeng Abdul Kohar |
Panitera | Panitera Pengganti Helmy Fakhrizal Farhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dedy Musandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama memperjualbelikan atau menyerahkan senjata api tanpa izin dari yang berwenang?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) pucuk Senjata Jenis Air Gun type Glock 19 Austria 9x19 No.GEM319; 2) 1 (satu) buah Magazine made in Taiwan; 3) 3 (tiga) buah Tabung Gas CO2 merk Gamo Gold Serie; 4) 233 (dua ratus tiga puluh tiga) butir gotri; 5) 1 (satu) Celana Jeans warna hitam merk Twentytwo dan 1 (satu) buah ikat pinggang warna coklat merk Jesp; 6) 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk Pakalolo; 7) 1 (satu) Jaket warna hitam merk KX-BS; 8) 1 (satu) Kemeja lengan pendek kotak-kotak warna merah biru merk LEA; 9) 1 (satu) buah Tas PL Power warna coklat; 10) 1 (satu) Kartu Anggota Garuda Sakti Shooting Club atas nama MUSTOPA. NR; 11) 1 (satu) buah Buku Pedoman Anggota GSSC (Garuda Sakti Shooting Club) SK. PERBAKIN Nomor SKEP-002/PENGCAB/X/2020 atas nama MUSTOPA. NR.; 12) 2 (dua) BUKU TABUNGAN SIMPEDES nomor rekening 5797-01-006816-53-2 dan nomor rekening 5797-01-006816-53-2 atas nama MUSTOPA. NR; 13) 1 (satu) Kartu Debit BRI Nomor Kartu 6013013051338288; 14) 1 (satu) unit Handphone merek Red Mi Note 10 warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 15) 1 (satu) bendel dokumen milik MUSTOPA NR terkait surat menyurat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Ketua Majelis Ulama Indonesia; 16) 2 (dua) lembar rekening koran BRI Nomor 579701018941535 an.Dedy Musandy periode Pebruari 2023; Tetap terlampir dalam berkas; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 552/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 552/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 552/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Banding : 26/PID.SUS/2024/PT.DKI
Statistik8130