- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Febri Yudianto bin Sunaryo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dewi Sukriati Maini binti Suparman) didepan sidang Pengadilan Agama Mojokerto.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan anak bernama Aretha Zayba Almira umur 3 tahun dan Mochammad Sulton Mas'ud Ubaidillah umur 1 tahun berada dibawah hadlonah Penggugat dengan memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu;
- Menghukum Tergugat membayar nafkah dua orang anak bernama Aretha Zayba Almira lahir pada tangal 23 bulan September tahun 2020 dan Mochammad Sulton Mas'ud Ubaidillah lahir pada tanggal 26 bulan Juni tahun 2022 melalui Penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ditambah sepuluh persen setiap tahunnya dari jumlah nominal tersebut sampai kedua anak tersebut dewasa atau berumur dua puluh satu tahun;
- Menghukum Tergugat membayar nafkah madhiyah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah), nafkah idah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan mut?ah berupa uang sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) pada bulan pertamanya dan angka 4 (empat) sebelum mengucapkan ikrar talak didepan sidang;
- Menyatakan untuk tidak menerima selain dan selebihnya.
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2803/Pdt.G/2023/PA.Mr |
|
Nomor | 2803/Pdt.G/2023/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Azhar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Munawar, Hakim Anggota H. Nuril Huda |
Panitera | Panitera Pengganti Firman Isdiantara Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan Pemohon/Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2803/Pdt.G/2023/PA.Mr.zip
- Download PDF
- 2803/Pdt.G/2023/PA.Mr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 123/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 2803/Pdt.G/2023/PA.Mr
Statistik1914