- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARIPENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUWUKNOMOR NOMOR250/PID.SUS/2023/PN LWK TANGGAL 20 DESEMBER 2023YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH SEJUMLAH RP.5.000,00(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dariPenuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri LuwukNomor Nomor250/Pid.Sus/2023/PN Lwk tanggal 20 Desember 2023yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah sejumlah Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PT PALU Nomor 4/PID.SUS-LH/2024/PT PAL |
|
Nomor | 4/PID.SUS-LH/2024/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Halim Amran |
Hakim Anggota | Judijanto Hadi Laksana, Brmuhamad Yusuf |
Panitera | Tantawiy Jauhari Masulili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS-LH/2024/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS-LH/2024/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1427 K/Pid.Sus/2024
Banding : 4/PID.SUS-LH/2024/PT PAL
Statistik4953