- Menyatakan Terdakwa MATLAWAN HASIBUAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa MATLAWAN HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 35.000.000.000,00; (tiga puluh lima miliar rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 84/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Surono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sukartono.br Hakim Anggota Jaini Basir |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakhri Bani Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 254 sebagaimana dalam daftar barang bukti, dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Drs. BACHTIAR MANGGALATUNG ; 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 10 K/Pid.Sus/2023
Peninjauan Kembali : 319 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 84/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst
Statistik1530