Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1357 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1357 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andariyuriko Sari |
Panitera | Aryaniek Andayani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BENNY SULISTIONO SINAGA, LIE tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 395/Pdt.Sus-PHI/2022/PNJkt.Pst., tanggal 8 Maret 2023, sehingga amar selengkapnya sebagaiberikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat denganTergugat III, dan Penggugat Tergugat IV demi hukum beralih kepadaTergugat I; 3) Menyatakan bahwa hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja WaktuTertentu antara Penggugat dengan tergugat I berubah menjadiPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu; 4) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat I sejak tanggal 31 Januari 2021; 5) Menghukum Tergugat I untuk membayar hak?hak pemutusanhubungan berupa uang pesangon dan uang penghargaan masakerja serta kekurangan upah yang dibayar di bawah Upah Minimum Halaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 1357 K/Pdt.Sus-PHI/2023 Provinsi yang keseluruhannya berjumlah Rp142.903.006,00 (seratusempat puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu enam rupiah); 6) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1357_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1357_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1357 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 395/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Statistik6529