- Menyatakan Terdakwa Ir. Eddy Ganefo, Mm Bin M. Dawami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Eddy Ganefo, Mm Bin M. Dawami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 77 yang sudah difotocopy sesuai dengan aslinya oleh notaris RICO ANDRIANSYAH, SH,M.KN;
- 1 (satu) berkas fotocopy bukti pembayaran kepada saksi korban MF MARIANI;
- 1 (satu) berkas fotocopy bukti pembayaran kepada saksi M KASIM KADIR (Alm);
- 4 (empat) lembar kwitansi pembayaran yang sudah difotocopy sesuai dengan aslinya oleh notaris RICO ANDRIANSYAH,SH, M. KN kepada saksi korban MF MARIANI;
- 6 (enam) lembar kwitansi pembayaran yang sudah difotocopy sesuai dengan aslinya oleh notaris RICO ANDRIANSYAH,SH, M. Kn;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian titipan uang antara MF MARIANI dengan IR HUSIN tertanggal 02 April 2014 yang dibagian atas kanan tertulis kata ?lunas?;
- 1 (satu) lembar memo tertanggal 03 April 2014 untuk pengeluaran uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi korban MF MARIANI kepada staf keuangan PT Putra Prima Mega Power yang akan diberikan kepada terlapor IR EDDY GANEFO;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan titipan uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 04 April 2014 dari saksi korban MF MARIANI kepada IR HUSIN / IR EDDY GANEFO;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian titipan uang sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dari M KASIM KADIR kepada IR EDDY GANEFO tertanggal 3 April 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan titipan uang sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) tertanggal 4 April 2014 dari saksi korban MF MARIANI kepada IR EDDY GANEFO/HUSIN tertanggal 4 April 2014;
- 1 (satu) buah berkas/bundel screenshot (foto tangkapan layar) whatsapp dari saksi korban kepada IR EDDY GANEFO;
- 1 (satu) lembar tanda terima surat somasi tertanggal 18 November 2020 yang diterima oleh pihak IR EDDY GANEFO tertanggal 20 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari IR EDDY GANEFO tertanggal23Maret2021;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1181/Pid.B/2023/PN Plg |
|
Nomor | 1181/Pid.B/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Saputra Pelawi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eddy Cahyono, Hakim Anggota Agus Pancara |
Panitera | Panitera Pengganti: Darlian Tulup Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban MF. MARIANI, SE., MBA. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1181/Pid.B/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1181/Pid.B/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1087 K/Pid/2024
Pertama : 1181/Pid.B/2023/PN Plg
Statistik11668