- Menyatakan Terdakwa MUH. NABIL Bin ABD. RASYID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menjual dan menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUH. NABIL Bin ABD. RASYID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat netto 0,1770 (nol koma satu tujuh tujuh nol) gram;
Putusan PN PINRANG Nomor 146/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Satriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Wahyuningsih, Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian perkara atas nama Terdakwa MUH. ADITYA Bin MURSALIM; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2457 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 146/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 1136/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik508