- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD FARUF FITRIYADI Bin MUHAMMAD HASAN dan Terdakwa II USMAN Bin MOH.PA?E tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD FARUF FITRIYADI Bin MUHAMMAD HASAN dan Terdakwa II USMAN Bin MOH.PA?E oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca bening yang didalamnya terdapat Kristal putih berupa sisa Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,64 gram beserta pipetnya;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca bening ?UC1000? yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna silver;
- 1 (satu) buah plastik klip bening;
- 4 (empat) bendel plastik klip bening yang didalamnya terdapat 400 (empat ratus) plastik klip bening;
- 2 (dua) bendel plastik bening yang didalamnya terdapat 34 (tiga puluh empat) sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah korek api bening;
Putusan PN SAMPANG Nomor 187/Pid.Sus/2023/PN Spg |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2023/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Um.br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Risal Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2023/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2023/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2023/PN Spg
Statistik3015