- Menyatakan Terdakwa I Voon Chun Wo Anak Voon Khin Chin dan Terdakwa II Kit Liong Als Aku Anak Bunyiat Jung (Alm.) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Membebaskan Terdakwa I Voon Chun Wo Anak Voon Khin Chin dan Terdakwa II Kit Liong Als Aku Anak Bunyiat Jung (Alm.) oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa I Voon Chun Wo Anak Voon Khin Chin dan Terdakwa II Kit Liong Als Aku Anak Bunyiat Jung (Alm.) dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I Voon Chun Wo Anak Voon Khin Chin dan Terdakwa II Kit Liong Als Aku Anak Bunyiat Jung (Alm.) dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handpone merk Oppo A31 berwarna hitam biru dengan Nomor Imei 1860883040910695 dan Imei 2 860883040910687 berikut simcard 1 dengan nomor +60178758531 dan simcard 2 dengan nomor +062895168429832;
- 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia berwarna hijau Nomor C3609090 atas nama HANAFI yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Singkawang Indonesia pada tanggal 30 April 2019;
- 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia berwarna hijau nomor E3087887 atas nama OLGA APRILLIA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Singkawang Indonesia pada tanggal 24 Maret 2023;
- 1 (satu) Paspor berwarna hijau dengan nomor C9391230 atas nama FANNY OKTAVIANY, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat Indonesia pada tanggal 23 Juni 2022;
- 1 (satu) buah handpone merk Oppo A37F berwarna Gold dengan Nomor Imei 1 864218034026131 dan Imei 2 864218034026123 berikut simcard dengan nomor +6281256796667;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A7A berwarna hitam biru dengan Nomor Imei 1866686052687810 dan Imei 2 866686052687802 berikut simcard dengan nomor +601285238288;
- 1 (satu) buah Paspor Malaysia berwarna merah nomor K55814875 atas nama VOON CHUN WOO yang dikeluarkan oleh UTC Kuching, Malaysia, pada tanggal 06 Mei 20229;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Inova berwarna silver dengan Nomor Polisi terpasang KB 1264 PA berikut 1 (satu) buah anak kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK asli dengan nomor Polisi KB 1264 PA atas nama THEN SE CIN;
Putusan PN SAMBAS Nomor 192/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elsa Riani Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maharani Wulan, Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti Ruswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Sdr. Hanafi Anak Cong Fab Hoi (Alm.); Dikembalikan kepada Sdri. Olga Aprillia Anak Maswadi; Dikembalikan kepada Sdri. Fanny Oktaviany; Dikembalikan kepada Terdakwa II Kit Liong Als Aku Anak Bunyiat Jung (Alm.); Dikembalikan kepada Terdakwa I Voon Chun Wo Anak Voon Khin Ching; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa II Kit Liong Als Aku Anak Bunyiat Jung (Alm.); Dikembalikan kepada Sdr. Tjhang Su Pin; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Statistik890