- Menyatakan terdakwa Muh Amin Haryono als. Rebin Bin (alm) Supardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu? sebagaimana dalam Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 2 (dua) buah bungkus klip plastic;
- 1 buah korek gas warna kuning;
- 1 (satu) buah kotak cattonbud;
- 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok Gudang Garam;
- 4 (empat) paket sabu didalam klip plastik dibungkus tisu dibalut isolasi warna hitam dengan berat 3,90 gram (tiga koma sembilan puluh gram);
- 5 (lima) paket sabu didalam klip plastik dibungkus tisu dan dibalut isolasi warna hitam, dengan berat 2,45 gram (dua koma empat puluh lima gram);
- 1 (satu) paket sabu dibungkus grenjeng bekas rokok dengan berat 0,22 gram (nol koma dua puluh dua gram);
- .
- 1 (satu) buah hand phone realmi C30s warna hitam dengan nomor simcard 081237756411 dan 088980664017;
Putusan PN KENDAL Nomor 186/Pid.Sus/2023/PN Kdl |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2023/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bustaruddin, Br Hakim Anggota Arif Indrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Indiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3962 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 186/Pid.Sus/2023/PN Kdl
Statistik200