- Menyatakan Terdakwa Nazaruddin alias Ajan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli narkotika golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu total berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan didalamnya ada 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu total berat bersih 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan didalamnya ada 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu total berat bersih 2,07 (dua koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda berisi 1 (satu) batang pipet plastik runcing dan bungkusan plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk Honor warna hitam nomor tanpa sim card Imei 1 : 866357034572567 Imei 2 : 866357034622560;
- Uang sejumlah Rp3.129.000,00 (tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2023/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.Sus/2023/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 203/Pid.Sus/2023/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4511 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 203/Pid.Sus/2023/PN Tjb
Statistik4321