- Menyatakan Terdakwa Suherman Alias Eman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum dengan pemufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu setengah) butir pil Merk Gucci warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto sekira 0,56 (nol koma lima enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekira 0,64 (nol koma enam empat) gram dan netto sekira 0,36 (nol koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) unit Handphone, Merk Iphone 12 Pro Max warna biru dengan No. SIMCard 0853-6191- 5828 dan No. IMEI 356728110880537;
- 1 (satu) buah, dompet warna hitam;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong
- 1 (satu) bungkus plastik gula ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,8 (lima koma delapan) gram dan netto 4,84 (empat koma delapan empat) gram;
- Uang sejumlah Rp. 970.000 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit kendaraan Roda Empat merk Toyota Yaris berwarna putih dengan nopol BK 1472 YAC no rangka MHFKT9F35G6088609 dan nomor mesin 1NZZ456800;
Putusan PN KISARAN Nomor 762/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|
Nomor | 762/Pid.Sus/2023/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Ustaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 762/Pid.Sus/2023/PN Kis
Statistik230