Putusan PTTUN PALEMBANG Nomor 145/B/2023/PT.TUN.PLG |
|
Nomor | 145/B/2023/PT.TUN.PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kamer Togatorop, M.ap. |
Hakim Anggota | Bonnyarti Kala Lande, Brirna |
Panitera | Hj. Enita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT II INTERVENSI 1 DAN PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR 36/G/2023/PTUN.PLG., TANGGAL 1 NOVEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; - MENGHUKUM PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT II INTERVENSI 1 DAN PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA BERSAMA SAMA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat II Intervensi 1 dan Pembanding/semula Tergugat; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 36/G/2023/PTUN.PLG., Tanggal 1 November 2023 yang dimohonkan Banding tersebut; - Menghukum Pembanding/semula Tergugat II Intervensi 1 dan Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama sama dalam dua tingkat peradilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/G/2023/PTUN.PLG
Kasasi : 240 K/TUN/2024
Banding : 145/B/2023/PT.TUN.PLG
Statistik1190