Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 5/PID.SUS/2024/PT TTE |
|
Nomor | 5/PID.SUS/2024/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudira |
Hakim Anggota | H. Syamsudin La Hasan, Mustajab |
Panitera | M. Ikbal Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOASIO |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor: 108/Pid.Sus/2023/PN.Sos tanggal 14 Desember 2023 yang dimintakan banding, mengenai Pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa M. AKBAR BASRIFU Alias AKBAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) potong jilbab warna hitam;- 1 (satu) potong sweater rajut lengan panjang warna hijau terdapat motif warna putih;- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna coklat bergaris-garis hitam;- 1 (satu) potong celana Panjang warna hitam bermotif kotak-kotak;- 1 (satu) potong BRA/BH Wanita warna hitam; dan.- 1 (satu) potong celana dalam Wanita warna pink;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 111/Pid.Sus/2023/PN Sos atas nama Terdakwa Arisandi Ishak alias Sandi;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS/2024/PT TTE
Pertama : 108/Pid.Sus/2023/PN Sos
Statistik640