Putusan PT BANJARMASIN Nomor 347/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 347/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hermawansyah |
Hakim Anggota | Hariyadi, Brabdul Rauf |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI NOMOR 117/PID.SUS/2023/PN AMT TANGGAL 6 DESEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG MANA UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 117/Pid.Sus/2023/PN Amt tanggal 6 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang mana untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3229 K/Pid.Sus/2024
Banding : 347/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik550