Putusan PTA MATARAM Nomor 3/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Khazin |
Hakim Anggota | H. Moh. Mujib, Brfaizal Kamil |
Panitera | Nuranisatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DOMPU NOMOR 580/PDT.G/2023/PA.DP. TANGGAL 4 DESEMBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 JUMADIL AWAL 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; 2. MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.535.000.00 (DUA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 580/Pdt.G/2023/PA.Dp. tanggal 4 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil awal 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; 2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp2.535.000.00 (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 580/Pdt.G/2023/PA.Dp
Statistik15570