- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 1914625232 tertanggal 28 Mei 2019 beserta dengan Amandemen serta Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 1914625233 tertanggal 28 Mei 2019 beserta dengan Amandemen serta Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia No. 30 tertanggal 10 Juni 2019 yang dibuat oleh Notaris Afred Kusuma, S.H., M.Kn. dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W19.000064274.AH.05.01 TAHUN 2019 tertanggal 12 Juni 2019;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Jaminan Fidusia No. 31 tertanggal 10 Juni 2019 yang dibuat oleh Notaris Afred Kusuma, S.H., M.Kn. dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W19.00064273.AH.05.01 TAHUN 2019 tertanggal 12 Juni 2019;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 1914625232 tertanggal 28 Mei 2019 dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 1914625233 tertanggal 28 Mei 2019;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memiliki hak atas 2 (dua) buah kendaraan roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut: Merek/Model/Tipe: TOYOTA/AVANZA/F 53 G M/T, Tahun: 2019, No. Rangka: MHKM5EA3JKK142218, No. Mesin: 1NRG015266 dan Merek/Model/Tipe: TOYOTA/AVANZA/F 53 G M/T, Tahun: 2019, No. Rangka: MHKM5EA2JKK061577, No. Mesin: 1NRF494800 untuk menarik dan menjualnya apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak memenuhi tuntutan kerugian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp231,751,627.43 (dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh rujuh rupiah empat puluh tiga sen);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian sebesar Rp231,751,627.43 (dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh rujuh rupiah empat puluh tiga sen) atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Debitor yang diwakili oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.900,00 (dua ratus enam ribu sembilan ratus rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 77/Pdt.G/2023/PN Bjm |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2023/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwandi, Br Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2023/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2023/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.G/2023/PN Bjm
Statistik479