- Menyatakan permohonanan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 348/Pdt.G/2023/PA.Dum tanggal 25 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul akhir 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Umar Effendi bin Ndang telah meninggal dunia pada tanggal 16 September 2013 dan sebagai pewaris yang sah;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Umar Effendi bin Ndang adalah:
- Samsiah binti Sentul sebagai Isteri;
- Muhammad Nur bin Umar Effendi sebagai anak laki-laki kandung;
- Azizah binti Umar Effendi sebagai anak perempuan kandung;
- Johan Pahlawan bin Umar Effendi sebagai anak laki-laki kandung;
- Maryam binti Umar Effendi sebagai anak perempuan kandung;
- Syamsidar binti Umar Effendi sebagai anak perempuan kandung;
- M. Syafi?i bin Umar Effendi sebagai anak laki-laki kandung;
- Normala binti Umar Effendi sebagai anak perempuan kandung
- Haryadi Effendi bin Umar Effendi sebagai anak laki-laki kandung;
- Menyatakan sebagai harta bersama almarhum Umar Effendi bin Ndang dengan Samsiah binti Sentul yang belum dibagi waris adalah sebagai berikut:
- Sebelah utara dengan Hj. Yarnis : 10.70 meter;
- Sebelah Timur dengan Gang/She Peng : 14.20 meter;
- Sebelah Selatan dengan Jalan/Gang : 10.70 meter;
- Sebelah Barat dengan Asmara : 14.20 meter;
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai dengan sertifikat Hak Milik Nomor 1016 tangan 27 Desember 2006 dengan pemegang haka milik Umar Effendi, ukuran luas 287 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan jalan : 17 meter;
- Sebelah Timur dengan Nartin Sihotang : 17 meter;
- Sebelah Selatan dengan Edison Tambunan : 17 meter;
- Sebelah Barat dengan Giman : 17 meter;
- Menyatakan bagian masing-masing terhadap harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 4 di atas adalah (seperdua) bagian untuk almarhum Umar Effendi bin Ndang (pewaris) dan (seperdua) bagian untuk Samsiah binti Sentul (Penggugat l);
- Menyatakan (seperdua) bagian untuk almarhum Umar Effendi bin Ndang dari harta bersama di atas merupakan harta warisan (tirkah) yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak;
- Metapkan porsi bagian masing-masing ahli waria atas harta harta warisan (tirkah) almarhum Umar Effendi bin Ndang adalah sebagai berikut:
- Samsiah binti Sentul, sebagai Isteri mendapat 12/96 bagian;
- Muhammad Nur bin Umar Effendi, sebagai anak laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Azizah binti Umar Effendi, sebagai anak perempuan mendapat 7/96 bagian;
- Johan Pahlawan bin Umar Effendi, sebagai anak laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Maryam binti Umar Effendi, sebagai anak perempuan mendapat 7/96 bagian;
- Syamsidar binti Umar Effendi, sebagai anak perempuan mendapat 7/96 bagian;
- M. Syafi?i bin Umar Effendi, sebagai anak laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Normala binti Umar Effendi,sebagai anak perempuan mendapat 7/96 bagian;
- Hariyadi Effendi bin Umar Effendi, sebagai anak laki-laki mendapat 14/96 bagian;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek tersebut untuk menyerahkan kepada ahli waris sesuai dengan porsi bagiannya masing-masing secara natura, atau jika tidak dapat dilakukan penyerahan atau pembagian secara natura dapat dikompensasikan sesuai nilai porsi bagian masing-masing atau dilaksanakan pelelangan terhadap obyek perkara melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Memerintahkan kepada para Penggugat dan para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta sebagaimana tersebut pada petitum angka 4 (empat) di atas untuk mengosongkan obyek perkara tersebut;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sejumlah Rp7.180.000,00 (tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing pihak dibebani untuk membayar 50 persen dari besarnya biaya perkara tersebut;
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding I/Terbanding II sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 78/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | H. M. Zakaria, Brh. Barmawi |
Panitera | - H. Asril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 4.1. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 1212 tahun 1983 dengan pemegang hak milik Umar Effendi, dengan ukuran, luas 154 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut: dan bangunan rumah petak permanen 2 (dua) pintu yang berdiri di atasnya, yang masing-masing ditempati oleh Penggugat l dan Tergugat ll, dengan ukuran rumah sebagai berikut: Lebar 10.35 meter; Panjang 11.00 meter; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik12292