- Menyatakan Terdakwa Hadianto alias Onyong alias Inces bin La Habibu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap Anak menyebabkan mati? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya restitusi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saudara La Huru selaku ayah kandung Anak Korban dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kayu balok dengan ukuran panjang 96 sentimeter dan lebar 10 sentimeter;
- 1 (satu) buah dahan kelapa kering dengan ukuran panjang 2,80 meter dan lebar 2,5 sentimeter;
- 1 (satu) buah sobekan kardus dengan ukuran panjang 80 sentimeter dan lebar 22 sentimeter;
- 1 (satu) buah korek gas warna putih;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A 10 S warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam DT 2380 UH;
- 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi pembelian sepeda motor Honda Supra warna hitam DT 2380 UH;
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Wgw |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2023/PN Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diyan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andy Bachrul Ghofur, Hakim Anggota Fahreshi Arya Pinthaka |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Tasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada orang tua Anak Saksi 1; dikembalikan kepada orang tua Anak Saksi 2; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2023/PN_Wgw.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2023/PN_Wgw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2023/PN Wgw
Pertama : 123/Pid.Sus/2017/PN Gto
Pertama : 123
Statistik9745