Putusan PTA SURABAYA Nomor 27/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Asymuni |
Hakim Anggota | Usman, Drs Siddiki |
Panitera | Hj. Sufa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 1531/Pdt.G/ 2023/PA.Bgl tanggal 16 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Ula 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Yosi Agustianto Rahadityo bin Jokanan Pudjo Widodo) terhadap Penggugat (Yunita Nurmala Sari binti Kiswoko);3. Menghukum Tergugat (Yosi Agustianto Rahadityo bin Jokanan Pudjo Widodo) membayar kepada Penggugat (Yunita Nurmala Sari binti Kiswoko) berupa :3.1 Nafkah Iddah sejumkah Rp 3,000,000.00 (tiga juta rupiah);3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 3,000,000.00 (tiga juta rupiah);3.3 Nafkah madliyah sejumlah Rp 4,000,000.00 (empat juta rupiah);Dan harus dibayar seluruhnya sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai; 4. Menetapkan hak hadhanah kedua anak Penggugat dan Tergugat bernama Yusiano Alfredo Rahadityo bin Yosi Agustianto Rahadityo, Laki-laki, lahir 21 April 2021 dan Yusiana Carlissa Rahadityo binti Yosi Agustianto Rahadityo, Perempuan, lahir 04 Maret 2023 kepada Penggugat, dan Penggugat harus tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk dapat bertemu dengan kedua anak tersebut;5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak bernama Yusiano Alfredo Rahadityo bin Yosi Agustianto Rahadityo, laki-laki, lahir 21 April 2021 dan Yusiana Carlissa Rahadityo binti Yosi Agustianto Rahadityo, Perempuan, lahir 04 Maret 2023, setiap bulan sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap pergantian tahun sampai anak- anak tersebut dewasa dan mandiri atau berusia 21 tahun;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 617.000,- (enam ratus tujuh belas ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000.00.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1531/Pdt.G/2023/PA.Bgl
Statistik3021