Putusan PN CURUP Nomor 165/Pid.Sus/2023/PN Crp |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2023/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dini Anggraini |
Hakim Anggota | Yongki, Eka Kurnia Nengsih |
Panitera | Rika Uslia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sherly Anggela Alias Cece Binti Toni Riatek, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa Sherly Anggela Alias Cece Binti Toni Riatek, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I dalarn bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening;- 27 (dua puluh tujuh) paket kecil Narkotika Golongan I dalarn bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening;- 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang;- 1 (satu) lembar kertas tisu warna Putih;- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik;- 1 (satu) buah dompet warna Merah muda yang bertuliskan Toko Emas Anda;Dimusnahkan; - 1 (satu) unit Handphone Android merek Xiaomi warna Rose Gold;Dirampas untuk negara;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2023/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2023/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2023/PN Crp
Statistik186