Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 52/PDT/2023/PT TTE |
|
Nomor | 52/PDT/2023/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Sudira., M.hglenny Jacobus Lamberth De Fretes. S..h. |
Panitera | Ferry Nita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LABUHA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha tanggal 15 November 2023 Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Lbh yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli warisdari almarhum La Senda La Ndoeoe bersama-sama dengan ahli waris lainnya yaitu ; Wa Amdia, Wa Bata, Ode Madi Kamba, La Tif, La Sidi, La Sikama, Wa Asmanija, Wa Moni, Lasmina, Wa Kura, Wa Udu, La Musahida, Wa Sariadi, La sagapu, Wa Saharia, Wa Eda, Wa Esi, berhak penuh untuk memiliki dan memperoleh atas tanah kebun obyek sengketa yang luasnya kurang lebih 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu tanah eks kebun almarhum La Gou, sekarang dengan Kantor Camat dan Jalan Puskesmas;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah eks kebun mendiang Johannes Salfador Manugang;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah eks kebun almarhumah Wa Dalima Binti La Sila; -Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu tanah eks kebun almarhumah Wa Najia La Senda sekarang dengan Saluran Air;3. Menyatakan Menurut Hukum Para Tergugat mengambil / merampas tanpa hak atas kebun obyek sengketa dengan luas dan batas-batas yang terurai pada posita gugatan Para Penggugat angka 6 diatas adalah tidak sah menurut hukum;4. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Tergugat VI merusak pagar kayu milik Penggugat III dan Para Tergugat I sampai dengan Tergugat VI mengambil/merampas atas tanah kebun obyek sengketa tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun saja yang memperoleh hak dari padanya dan menempati diatas tanah kebun obyek sengketa agar dalam waktu yang singkat segera menyerahkan/mengosongkan tanah kebun tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan semula, tanpa syarat apapun;6. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI membayar ganti rugi kepada Penggugat III atas biaya pagar kayu yang dirusakan sebesar Rp. 10.350.000,-(sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika saat putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000, 00 (seratus lima puluh ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PDT/2023/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 52/PDT/2023/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PDT/2023/PT TTE
Pertama : 18/Pdt.G/2023/PN Lbh
Statistik5222