- Menyatakan Terdakwa Vera Nurhalimah Als. Vera Binti Alm. Saiban Napion tersebut diatas telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket campuran daun dan bijikering jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 410/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 410/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Supartawinata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 410/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 410/Pid.Sus/2023/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3911 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 410/Pid.Sus/2023/PN.Bgl
Statistik4025