Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 86/Pid.B/2023/PN Tbk |
|
Nomor | 86/Pid.B/2023/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alfonsius Jp Siringoringo. |
Hakim Anggota | Rifdah Juniarti Hasmi., Shgracious K P Perangin Angin. |
Panitera | Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA DEDI FRANTO SIHOMBING ALIAS GONDRONG ANAK DARI DONAL SIHOMBING TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA MENDAPAT IZIN DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI DAN MENJADIKANNYA SEBAGAI PENCAHARIAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 2 (DUA) BUKU MERK KIKI REKAPAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN CHIP APLIKASI HIGGS DOMINO; - 1 (SATU) BUAH PENA MERK KENKO WARNA HITAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG GALAXY TAB WARNA HITAM; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIAOMI MAX II WARNA GOLD; - UANG TUNAI SEJUMLAH RP434.000,00 (EMPAT RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Dedi Franto Sihombing Alias Gondrong Anak Dari Donal Sihombing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa mendapat izin dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) buku merk kiki rekapan penjualan dan pembelian chip aplikasi Higgs Domino;- 1 (satu) buah pena merk kenko warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy Tab warna hitam;- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Max II warna gold;- Uang tunai sejumlah Rp434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2023/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2023/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2023/PN Tbk
Statistik4426