Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1446/Pdt.G/2023/PA.Krs |
|
Nomor | 1446/Pdt.G/2023/PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moch. Bahrul Ulum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhsin, Br Hakim Anggota Bustani |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Nadhiroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan Almarhum HARISKIA ISTIKOMAH Bin MAHFUD telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2020 sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris Almarhum HARISKIA ISTIKOMAH Bin MAHFUD sebagai berikut: Mahfud bin Parto (ayah kandung); Sumaida hanip binti Sugiono alias Suep (ibu kandung); Nur Rizki Maulana binti Solihin (istri/janda); Hafidzul Asraf al Fakih bin Hariskia Istikomah (anak laki-laki kandung) 4. Menetapkan objek sengketa berupa tanah sawah yang terletak di Desa Sumberkatimoho Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 261, Luas 2.313 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah milik Habib Mustafa, H. Halil Timur : Tanah milik Abdullah, Holip, Hosnia Selatan : Tanah milik Sutini, Sutik, Sholehuddin Barat : Saluran Irigasi Adalah harta peninggalan/tirkah almarhum HARISKIA ISTIKOMAH Bin MAHFUD; 5. Menetapkan bagian masing-masing dari para ahli waris Hariskia Istikomah bin Mahfud adalah sebagai berikut: Mahfud bin Parto (ayah kandung) mendapatkan 1/6 atau 16,66%; Sumaida Hanip binti Sugiono alias Suep (ibu kandung) mendapatkan 1/6 atau 16,6 %; Nur Rizki Maulana binti Solihin (istri/janda) mendapatkan 1/8 atau 12,5 %; Hafidzul Asraf al Fakih bin Hariskia Istikomah (anak laki-laki kandung) mendapat ashobah/sisa 6. Menghukum Tergugat untuk membagi hasil penjualan tanah objek sengketa senilai Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada para ahli waris sesuai dengan bagian dan porsi masing-masing sebagaimana dictum 5; 7. Menghukum Para Turut Tergugat agar tunduk pada putusan perkara ini; 8. Menyatakan petitum poin 6 dan 7 tidak dapat diterima; 9. Menolak gugatan Para Penggugat mengenai putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad); 10. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1446/Pdt.G/2023/PA.Krs.zip
- Download PDF
- 1446/Pdt.G/2023/PA.Krs.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 110/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1446/Pdt.G/2023/PA.Krs
Statistik8978