- Menyatakan Terdakwa RAKHMAT HIDAYAT, S.Pd Bin ISHAK IZ (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RAKHMAT HIDAYAT, S.Pd Bin ISHAK IZ (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaima dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp387.607.000,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh ribu rupiah) jika Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan titipan uang pengganti yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Tapin sejumlah Rp387.607.000,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh ribu rupiah), dirampas untuk Negara, untuk dikembalikan ke kas negara dalam hal ini Kas Pemerintah Kabupaten Tapin dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamser Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Winarno, Br Hakim Anggota Febi Desry |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. 5 (lima) lembar fotocopy Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah; 2. 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler; 3. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/152/KUM/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Penetapan Nomor Rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021; 4. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/109/KUM/2021 tanggal 07 Mei 2021 tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Reguler Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021; 5. 5 (lima) lembar fotocopy Surat Keputusan Nomor: 135/KEP/DISDIK/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Tim Manajemen Operasional Sekolah ( BOS) Reguler Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021 6. 5 (lima) lembar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Nomor : 422/045-UM/MKKS-SD/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Susunan Kepengurusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Dasar Kabupaten Tapin Masa Bhakti 2020-2024 7. 1 (satu) bundel fotocopy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Tapin Periode 2020/2023; 8. 3 (tiga) lembar asli Surat Edaran Nomor 421.3/190/Disdik/2021 Tanggal 08 Februari 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID 19 Tahun Pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Tapin 9. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas Rakhmat Hidayat, S.Pd untuk menggandakan Soal PAS II dan Ujian Sekolah Kelas 6 Sekolah Dasar Tahun Ajaran 2020/2021 se-Kabupaten Tapin ke Percetakan Dhea Offset Banjarbaru tanggal 23 Maret 2021 10. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas Rakhmat Hidayat, S.Pd untuk menggandakan Soal PAS I dan Ujian Sekolah Kelas 6 Sekolah Dasar Tahun Ajaran 20212022 se-Kabupaten Tapin ke Percetakan Dhea Offset Banjarbaru tanggal 21 Oktober 2021; 11. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 KKKS Kecamatan Piani 12. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 KKKS Kecamatan Tapin Utara 13. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 KKKS Kecamatan Bakarangan; 14. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 KKKS Kecamatan Hatungun 15. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 KKKS Kecamatan Bungur; 16. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 KKKS Kecamatan Candi Laras Utara 17. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 KKKS Kecamatan Tapin Tengah 18. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 KKKS Kecamatan Tapin Selatan; 19. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 KKKS Kecamatan Lokpaikat 20. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 KKKS Kecamatan Salam Babaris; 21. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 KKKS Kecamatan Binuang 22. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 KKKS Kecamatan Candi Laras Selatan 23. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 SDN Bitahan 1 Kecamatan Lokpaikat 24. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Tarungin 1 Nomor: 902/024-PEG/SD/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SD Negeri Tarungin 1 25. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Tarungin 1 Nomor: 896/023-PEG/SD/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Penunjukan Bendahara BOS SD Negeri Tarungin 1; 26. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 SDN Tarungin 1 Kecamatan Hatungun 27. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri SD Negeri Labung 1 Nomor: 422.4/SD-2021 tanggal 02 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SD Negeri Labung 1 Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin Tahun 2021 28. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 SDN Labung 1 Kecamatan Tapin Tengah 29. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Sawang Nomor: 422/003-1/UM/SD-2021 tanggal 02 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SD Negeri Sawang Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Tahun 2021 30. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Sawang Nomor: 422.3/002-1/ UM/SD-2021 tanggal 01 April 2021 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara BOS SD Tahun Pelajaran 2021/2022; 31. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 SDN Sawang Kecamatan Tapin Selatan 32. 2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Tapin Nomor : 821.29/045-BANG.3/BKPSDM tanggal 30 Oktober 2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah An Fiteriansyah, S.Pd 33. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Rantau Kanan 3 Nomor: 822.2/341/SD-RK3/2021 tanggal 02 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Manajemen BOS SD Negeri Rantau Kanan 3 Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Tahun 2021 34. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 SDN Rantau Kanan 3 Kecamatan Tapin Utara; 35. 2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Tapin Nomor : 821.29/045-BANG.3/BKPSDM tanggal 30 Oktober 2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah pada SDN Labung 2 Kecamatan Tapin Tengah An. Noor Najah Hayati, S.Pd; 36. 3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Labung 2 Nomor : 4222/03-PEG/SD/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Tim Manajemen Bos SDN Labung 2 Tahun Anggaran 2021 37. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 SDN Labung 2 Kecamatan Tapin Tengah; 38. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Kaladan 1 Candi Laras Utara Nomor : 821.4/003/UM/SD/2020 tanggal 07 Januari 2020 tentang Penunjukan Sebagai Bendahara Sekolah Dasar Negeri Kalasan 1 Candi Laras Utara An Jamilah S.Pd SD; 39. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri Kaladan 1 Nomor: 826/006-UM/SD/2021 tanggal 04 Februari 2021 tentang Tim Manajemen Bos Sekolah SDN Kaladan 1 40. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 SDN Kaladan 1 Kecamatan Candi Laras Utara; 41. 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Tapin Nomor: 821.29/062-BANG.3/BPKSDM tanggal 30 Oktober 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas Sekolah An. Rakhmat Hidayat, S.Pd; 42. 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Kalsel An. Rakhmat Hidayat, S.Pd Nomor Rekening : 006.03.28.05319.6; 43. 3 (tiga) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Tapin Nomor: 821.29/062-BANG.3/BPKSDM tanggal 20 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Sekolah SDN Sungai Rutas 1 An. Darmaki, S.Pd.SD; 44. 4 (empat) lembar asli Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Sungai Rutas 1 Nomor: 422/02-UM/SD/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentangPembenetukan Tim BOS SD Negeri Sungai Rutas 1 Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin Tahun 2021 45. 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Sekolah Dasar Negeri Sungai Rutas 1 Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin Nomor: 422.4/20-KEU/SD/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pemegang Kas / Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri Sungai Rutas 1 Tahun Anggaran 2021; 46. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 SD Negeri Sungai Rutas 1 Kecamatan Candi Laras Selatan 47. 3 (tiga) lembar fotocopy Petikan Keputusan Bupati Tapin Nomor : 821.29/018-BANG.3/BKPSDM tanggal 20 Maret 2017 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SDN Baringin 1 Kecamatan Candi Laras Utara An. H. Husairi, M.Pd; 48. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Beringin 1 Nomor 421.2/043- SK.TIM BOS/II/2021 Tanggal 1 Pebruari 2021 tentang Pembentukan Tim Bos SD Negeri Beringin 1 Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin tahun Anggaran 2021; 49. 1 (satu) bundel fotocopy Berkas RKAS dan LPJ Asesmen Tahun 2021 SD Negeri Beringin 1 Kecamatan Candi Laras Selatan; Dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin 50. 1 (satu) Buku Rekening Bank Kalsel Cabang Rantau Nomor Rekening 006.03.01.23163.4 An Kartika Candrayani, S.PD; 51. 1 (satu) Buku Rekening Bank Kalsel Cabang Rantau Nomor Rekening 3201848724 An MKKS SD 52. 1 (satu) lembar slip setoran ke rekening 3201848724 An MKKS SD sebesar Rp. 60.200.000,- tanggal 26 April 2023 53. 2 (dua) buku catatan bendahara; Dikembalikan kepada Sdr. Kartika Candrayani, S.Pd 54. Uang Tunai Sebesar Rp. 60.168.000,00 (enam puluh delapan ribu seratus enam puluh delapan rupiah); 55. Uang Tunai Sebesar Rp. 327.439.000,00 (tiga ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara untuk disetor ke kas negara Cq Pemerintah Kabupaten Tapin 56. 1 (satu) bundel Asli Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/109/KUM/2021 tanggal 07 Mei 2021 tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Reguler Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021; Dikembalikan kepada Sdri Irnawati, S.Pd 57. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari bendahara Bos SDN Labung 1 Kec. Tapin Tengah ke Bendahara KKKS tanggal 25 September 2023 sebesar Rp 424.000,00; Dikembalikan kepada Sdri Juraidah, S.Pd 58. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari bendahara MKKS ke Bendahara KKKS Tapin Tengah sebesar Rp 4.410.000,-; 59. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari bendahara KKKS Tapin Tengah ke Bendahara MKKS sebesar Rp 1.470.000,-; 60. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari bendahara MKKS ke Bendahara KKKS Tapin Tengah sebesar Rp 23.085.000,-; 61. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari bendahara KKKS Tapin Tengah ke Bendahara MKKS sebesar Rp 7.695.000,-; 62 1 (satu) lembar asli kwitansi dari bendahara MKKS ke Bendahara KKKS Tapin Tengah sebesar Rp 23.325.000,-; 63. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari bendahara KKKS Tapin Tengah ke Bendahara MKKS sebesar Rp 7.775.000,-; Dikembalikan kepada Sdr Iberahim, S.Pd |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada