- Menyatakan Terdakwa LIM SANG MIN ALIAS JOSH LIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja secara berlanjut tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam SPT Masa PPN ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIM SANG MIN ALIAS JOSH LIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan Terdakwa untuk ditahan ;
- Menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa LIM SANG MIN ALIAS JOSH LIM sebesar 2 X Rp. 3.340. 093.800 = Rp. 6.680.189.600.- (enam milyar enam ratus delapan puluh juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irfan, Br Hakim Anggota Sapto Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Wike Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 199/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Statistik998