- Menyatakan Terdakwa I REMFI HANDIKA Bin SARKET dan Terdakwa II MAICAN LINA Alias MEI Binti APRISAL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I REMFI HANDIKA Bin SARKET dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara dan Terdakwa II MAICAN LINA Alias MEI Binti APRISAL dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket narkotika golongan I jenis sabu ukuran sedang, berat bersih tanpa pembungkus 0.95 gram;
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu ukuran kecil, berat bersih tanpa pembungkus 0.05 gram
- 1 (satu) pirek kaca di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu (sisa pemakaian), berat bersih tanpa pembungkus 0.03 gram
- 2 (dua) klip plastik warna bening.
- 1 (satu) struk bukti transaksi pembayaran Briva ke rekening DANA Nomor 88810081366316030 Nama DNID TOMXX ARDX.
- 1 (satu) botol bekas minuman LASEGAR.
- 1 (satu) tempat kaca mata merek PLTA Kerinci Merangin Hidro.
- 1 (satu) potongan kertas tisu warna putih.
- 1 (satu) tutup botol warna hijau yang terpasangi pipet plastik.
- 1 (satu) tutup botol warna biru yang sudah dilobangi.
- 2 (dua) korek api gas.
- 1 (satu) gulungan selotip warna bening ukuran kecil.
- 4 (empat) klip plastik warna bening.
- 1 (satu) sedotan plastik warna bening.
- 1 (satu) unit ponsel merek VIVO warna merah dengan kartu SIM Nomor 0822-8983-7273.
- 1 (satu) unit ponsel merek VIVO warna hitam dengan kartu SIM Nomor 0853-5715-3269
- Uang tunai sejumlah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan dua puluh ribu rupiah sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan lima ribu rupiah sebanyak 2 (dua) lembar.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Roda Dua merk HONDA BEAT warna Hitam, tanpa Nomor Polisi
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN Spn |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa II MAICAN LINA Alias MEI Binti APRISAL 6. Membebankan Terdakwa I REMFI HANDIKA Bin SARKET dan Terdakwa II MAICAN LINA Alias MEI Binti APRISAL dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2023/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2023/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2023/PN Spn
Statistik3421