- Menyatakan Terdakwa PRANIKA YOSEP DINATA Alias YOSEP Bin SUKARDI TULAK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus 2 (dua) potongan kertas nasi bungkus warna coklat dengan berat bersih 1.15 gram.
- 1 (satu) buah tempat minyak rambut warna biru merek GATSBY yang di dalamnya terdapat biji Tanaman Ganja dan potongan kertas koran dengan berat bersih 9,46 (sembilan koma empat puluh enam) gram.
- 1 (satu) bungkus bekas kertas papir warna biru merek ROYO.
- 1 (satu) unit ponsel merek OPPO A16 warna biru tua.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 172/Pid.Sus/2023/PN Spn |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana Nomor:171/Pid.Sus/2023/PN Spn atas nama YULHENDRA Alias KARAMBIA Bin SIMIN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3000(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.Sus/2023/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 172/Pid.Sus/2023/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2023/PN Spn
Statistik2113