- Menyatakan Terdakwa Wahyu Hidayat Bin Somirin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wahyu Hidayat Bin Somirin , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanai terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetp ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam ukuran S merek DICKIES;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru merek MUNAFIE;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam ukuran L merek ARROUND;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek robek terbelah dan ada lubang disebelah kiri warna abu-abu ukuran L merek MR MEN LITLE MISS;
- 1 (satu) lembar hodey (jaket) warna hitam robek terbelah dan ada lubang disebelah kiri;
- 1 (satu) pasang sendal jepit warna putih hijau dengan ukuran 10 merk SWALLOW;
- 1 (satu) lembar hasil rontgen dari RSUD malinau;
- 1 (satu) buah jalu AS Sepeda Motor roda depan sebelah kiri warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah dengan No. Pol: KU 4797 GY No. Rangka MH3RG1810FK006259 No. Mesin: G3E7E-0006554 beserta kuncinya.
- 1 (satu) buah proyektil amunisi pistol kaliber 9x19 warna kuning;
- 2 (dua) buah selongsong amunisi pistol kaliber 9x19 warna kuning;
- 7 (tujuh) butir amunisi kaliber 9x19 mm;
- 9 (sembilan) butir amunisi kaliber 9x19 mm;
- 1 (satu) pucuk senjata api model HS9 Caliber 9x19 nomor Senpi H185443;
- 1 (satu) buah Magazine senjata api model HS9;
- 1 (satu) pucuk senjata apu model HS9 Caliber 9x19 mm nomor Senpi H180325;
- 1 (satu) buah Magazine senjata api model HS9;
- 1 (satu) unit mobil dengan merk NISSAN LIVINA X-GEAR warna putih dengan Nomor Polisi KT 27 SS, Nomor rangka MHBG1CG1FBJ-017286, Nomor mesin HR15-984450A, beserta kuncinya;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk NISSAN LIVINA X-GEAR warna putih dengan nomor 0215582.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 483/Pid.B/2023/PN Smr |
|
Nomor | 483/Pid.B/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto, Br Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Lukas Fadan Anak Dari Fadan; Dikembalikan kepada Satuan Brimob Polda Kaltara Cq. Kompi 4 Batalyon A Pelopor Malinau. Dikembalikan kepada saksi Samsul Bahri Bin Sangkala Sarrang; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 483/Pid.B/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 483/Pid.B/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 483/Pid.B/2023/PN Smr
Statistik10710