- Menolak eksepsi Tergugat tentang Gugatan Paa Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Pengakhiran Hubungan Kerja No. 026/HC-BPIR/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak putusan ini dibacakan dengan alasana bukan karena kesalahan pekerja;
- Menghukum Tergugat membayar tunai dan sekaligus kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp 167.900.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian :
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah proses kepada Penggugat sebesar Rp 43.800.000,00 (empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus Tunjangan Hari Raya Keagamaan Penggugat tahun 2023 sebesar Rp 7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah)
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 125/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 125/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Parlindungan Saragih, Br Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | S.psi, Panitera Pengganti Enung Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Pesangon Rp 131.400.000,00; Penghargaan Masa Kerja Rp 36.500.000,00; Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 302 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 125/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik1198