- Menyatakan TerdakwaAmbok EndangPagala, S.E., M.M Bin H. Pagala(alm)tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 86 huruf A Undang- Undang Nomor: 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Miigran Indonesia
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti yang disita dari saksi Nandreya Arifa Ningrum yaitu
- 1 (satu) lembar Surat ?Employment Contract? Nomor : N 369755 tanggal 12 Juni 2022; tetap terlampir dalam berkas perkara
- 1 (satu) Copy Paspor Nomor : E0451557 atas nama Nandreya Arifa Ningrum;
- 1 (satu) bendel bukti tiket penerbangan dari Indonesia ke Hongkong atas nama Nandreya Arifa Ningrum;
- 1 (satu) lembar gambar bukti pembayaran angsuran I dan II ke Toyo Finance tanggal 1 April 2023 dan tanggal 1 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima gaji tanggal 1 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar surat ?Notification ot Termination of Employment Contract with Foreign Domnestic Helper? tanggal 9 Juni 2023.
- Barang bukti yang disita dari Terdakwa Ambok Endang Pagala, S.E., M.M., yaitu:
- 1 (satu) bendel Fotokopi Akta Pendirian PT Phinisi Sumber Daya Nomor 26 tanggal 14 April 2003 yang dibuat oleh Notaris Roekiyanto, S.H., Jl. Letjen Suprapto1AtasSemarang;
- 1 (Satu) bendel Fotokopi Penetapan Keputusan Rapat Nomor 26 yang dibuat oleh Notaris Roekiyanto, S.H Letjen Suprapto1AtasSemarang tanggal 9 Agustus 2006;
- 1 (satu) bendel Fotokopi tanggal 13 September 2012 membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 07 yang dibuat oleh Notaris Ny. Hj. Gunarti Sri Hartati,S.H,Sp.N;
- 1 (satu) bendel Fotokopi membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Phinisi Sumber Daya Nomor 26 yang dibuat oleh Notaris Ny. Hj. Gunarti Sri Hartati,S.H.,Sp.N., tanggal 27 Juni 2016.
- 1 (satu) bendel Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 4 yang dibuat oleh NotarisUmmyNabawa,S.H., tanggal 18 November 2019;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin Nomor : 91201005106920001 diterbitkan tanggal2November2021;
- 1 (satu) lembar NIB nomor 9120100510692 atas nama perusahaan PT Phinisi Sumber Daya tanggal 9 Mei 2019;
- 1 (satu) bendel Fotokopi Keputusan MENKUMHAM DIRJEN AHU Nomor : AHU-0096231.AH.01.02 tahun 2019 tanggal 20November2019;
- 1 (satu) bendel Fotokopi surat Keterangan Domisili Nomor : 593 / 43 / 11 / 04 / 2018 tanggal 2 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Tlogomulyo Kec. PedurunganKotaSemarang;
- 1 (satu) bendel Fotokopi employment order form for Indonesia works requested by overseas employers hongkong tanggal 10 Februari 2022;
- 1 (satu) bendel Fotokopi agreement antara agency popular employment service dan PT Phinisi Sumber Daya tanggal 10 Februari 2022;
- 1 (lembar) Fotokopi Surat Izin Perekrutan pekerja migran Indonesia nomor B.65/SIP2MI/ASAF/II/2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia deputi bidang penempatan dan pelindungan Kawasan asia dan afrika dengan masa berlaku 2 Februari 2023 s.d 2 agustus 2023;
- 1 (satu) bendel employment antara pemberi kerja dengan penerima kerja tanggal 6 Desember 2022;
- 1 (satu) bendel rekening koran bank CIMB NIAGA SMG CENDRA WASIH dengan nomor rekening 00091341 atas nama Ambok Endang Pagala;
- 1 (satu) bendel rekening koran bank BCA no rek 89152220 a.n Ambok Endang Pagala
- Uang tunai senilai Rp 10.900.000 (sepuluh juta sembilan ratus ribu Rupiah);
- 2 (dua) buah CPU merk LG warna hitam;
- 2 (dua) buah monitor merk ASUS warnahitam;
- 2 (dua) buah mouse merk Logitec warna hitam;
- 2 (dua) buah Keyboard merk Logitec warnahitam.
- 1 (satu) buku tabungan bank climb BCA dengan nomor rekening 00091341 atas nama Ambok Endang Pagala ;
- 1 (satu) buku tabungan bank CIMB SMG CENDRAWASIH dengan nomor rekening 111100000059248 atas nama Ambok Endang Pagala
- 1 (satu) buah hand phone merk oppo A31 warna putih hijau dengan nomor HP 081327662627 dan IMEI 862829045120473 dan IMEI 862829045120465;
- 2 (dua) buku dokumen absensi CPMI PT. Phinisi Sumber Daya;
- 3 (TIGA) buku pengambilan dokumen/berkas CPMI PT Phinisi Sumber Daya;
- 1 (satu) bendel checklist dokumen CTKI atasnama Nandreya Arifa Ningrum;
Putusan PN SEMARANG Nomor 529/Pid.Sus/2023/PN Smg |
|
Nomor | 529/Pid.Sus/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Salman Alfaris, Hakim Anggota H. Muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti nomor 2 sampai dengan 6 dikembalikan kepada saksi Nandreya Arifa Ningrum; Barang bukti nomor 1 sampai 15, tetap terlampir dalam berkas perkara Barang bukti nomor 16 sampai dengan 22 dikembalikan kepada Terdakwa selaku Direktur Utama PT Phinisi Sumber Daya. 3. Barang bukti yang disita dari Saksi. Sri Mulyanti Herlina, S.S., antara lain: Dikembalikan kepada saksi Sri Mulyanti Herlina, S.S; Barang bukti nomor 2 sampai dengan 4 dikembalikan kepada PT Phinisi Sumber Daya melalui saksi Sri Mulyanti Herlina, S.S; 4. Barang bukti yang disita dari saksi Tegap Hardjatmo, S.H., M.H., Berupa1 (satu) bendel copy Surat Perjanjian Pinjaman/Loan Agreement Nomor PK 0005/1/02/2023, tanggal 1 Februari 2023. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 529/Pid.Sus/2023/PN Smg
Statistik1040