- Menyatakan Terdakwa Hari Yanto Alias Ari Bin Jhon Har, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) lembar potongan kertas struk belanja Indomaret warna Putih;
- 1 (satu) pack plastik klip bening;
- 2 (dua) buah plastik bening ukuran sedang;
- 2 (dua) buah kaca pirex;
- 1 (satu) set alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca bertuliskan Morris;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah kotak bening;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme warna Silver;
- Uang tunai senilai Rp104.000,00 (seratus empat ribu rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 176/Pid.Sus/2023/PN Crp |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2023/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yongki, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.Sus/2023/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 176/Pid.Sus/2023/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.Sus/2023/PN Crp
Statistik5420