- Menyatakan Anak Ikhlas Alfatih Desamba Alias Ikhlas Bin Bambang Kusworo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat dengan membantu mempersiapkan pelaksanaan ibadah termasuk mengumandangkan adzan pada setiap shalat Subuh dan shalat Isya di Masjid Baitul Mu?min yang beralamat di Desa Kutasari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, selama 8 (delapan) bulan, kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa pelayanan masyarakat;
- Memerintahkan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat tersebut dilaksanakan dengan syarat umum berupa Anak tidak boleh melakukan tindak pidana selama menjalani pidana bersyarat dan syarat khusus yang dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan sebagai berikut:
- Anak didampingi oleh Orang tuanya wajib melaporkan kepada Penuntut Umum 1 (satu) kali dalam satu minggu secara bertatap muka mengenai pelaksanaan pelayanan masyarakat;
- Anak wajib memberitahukan kegiatan Anak setiap hari kepada Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan;
- Anak wajib melanjutkan pendidikan SMA hingga selesai dan selama menjalani pidana bersyarat Anak dilarang meninggalkan Kabupaten Banyumas kecuali Anak mengalami sakit keras atau terdapat keadaan duka terhadap orang tua dan/atau saudara kandung anak atau untuk kepentingan sekolah dan/atau pertandingan olahraga yang dijalani Anak;
- 1 (satu) potong baju lengan panjang warna cream;
- 1 (satu) potong rok panjang warna coklat;
- 1 (satu) potong kerudung warna coklat;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) potong BH coklat;
- 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif bunga warna pink;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwt |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Indah Pokta |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Indah Pokta |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di Bengkel Noto Motor, Jalan Suprapto Dusun II, Purwosari, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, selama 8 (delapan) bulan; 6. Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan setiap hari kecuali hari Selasa dan Kamis, untuk jangka waktu 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak menggangu jam belajar Anak; 7. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pembimbingan agar anak menepati persyaratan yang telah ditetapkan serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa; 8. Menetapkan agar Anak dibebaskan dari tahanan kota; 9. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Anak Korban; 10. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwt
Statistik150109