- Menyatakan Terdakwa I. Mufid Khoiron Bin Alm Suparman dan Terdakwa II. Arsidam Bin Ngatiman, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak menjual, membeli narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada para Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah bungkus rokok gudang garam yang didalamnya berisi 14 (Empat Belas) klip plastic berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram berat bersih 0,40 gram, berat kotor 0,36 gram bersih 0,18 gram, berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,12 gram, berat kotor 0,28 gram berat bersih 0,10 gram, berat kotor 0,28 gram berat berat bersih 0,10 gram, berat kotor 0,28 gram berat kotor 0,10 gram, berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,08 gram, berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,08 gram, berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,08 gram, berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,08 gram, berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,08 gram dan berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,06 gram, berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,04 gram;
- 1 pipet kaca bekas pakai yang didalamnya masih ada sisa sabu dengan berat kotor 2,70 gram;
- 2 buah sedotan sebagai skrop;
- 1 buah korek api warna biru;
- 1 buah timbangan elektrik merk senssun warna hitam;
- 1 buah botol terdapat 2 sedotan sebagai bong;
- 1 plastik klip yang didalamnya terdapat 10 pak plastic klip kosong;
- Dimusnahkan;
- Uang tunai Rp. 250.000,-;
- 1 buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor simcard 0895615721144 dan 082172362655;
- 1 buah HP merk Samsung warna hitam dengan Nomor simcard 085744649558;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JOMBANG Nomor 348/Pid.Sus/2023/PN Jbg |
|
Nomor | 348/Pid.Sus/2023/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Bagus Sumanjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Andhi Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 348/Pid.Sus/2023/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 348/Pid.Sus/2023/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 348/Pid.Sus/2023/PN Jbg
Statistik2618