- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah merupakan salah seorang anak dan/atau ahli waris dari almarhum LA NDAU Bin LA NTALEA Alias MAA UBA;
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang terletak di Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea (dahulu Kecamatan Bungi), Kota Baubau, seluas + 100.000 m2 (+ 10 Ha), dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan tanah/empang milik LA ZIUNA Bin LA NDAU;
- sebelah Timur berbatas dengan Kali Rape;
- sebelah Selatan berbatas (dahulu) dengan Kabungi-Bunginya atau Pulau Kelapa LA NTALEA Alias MAA RUDI, sekarang dengan Kabungi-Bunginya atau Pulau Kelapa LA NDAU Bin LA NTALEA Alias MAA UBA;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah milik LA ERA Bin LA ALE;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat II (Lurah Lowu-Lowu) yang telah memberikan Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat I (Pemerintah Kota Baubau) untuk dijadikan sebagai lokasi pembangunan sarana olahraga dengan tanpa seizin/persetujuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I (Pemerintah Kota Baubau) yang telah mensertifikatkan Tanah Objek Sengketa melalui Tergugat IV (Kantor Pertanahan Kota Baubau) dengan tanpa seizin/persetujuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00002/Kelurahan Lowu-Lowu tertanggal 5 Desember 2008 atas nama Pemegang Hak: Pemerintah Kota Baubau (Tergugat I) yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang telah menimbun Tanah Objek Sengketa dan selanjutnya membangun saranan olahraga di atas Tanah Objek Sengketa dengan tanpa seizin/persetujuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa dibebani syarat apa pun dan segala benda/bangunan milik Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang ada/berdiri di atas Tanah Objek Sengketa harus dibongkar/ dimusnahkan;
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa atas nama Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai pada saat Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.634.000,00 (lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BAUBAU Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Bau |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2023/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Dwi Atmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinding Sambara, Br Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA adalah sah milik Penggugat yang diperoleh melalui warisan orang tua (ayah) Penggugat yang bernama almarhum LA NDAU Bin LA NTALEA Alias MAA UBA; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2023/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2023/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2023/PN Bau
Statistik4241