Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 10-K/PMT.III/AD/IV/2023 |
|
Nomor | 10-K/PMT.III/AD/IV/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Nrp, Esron Sinambela |
Hakim Anggota | Kolonel Chk K Nrp, Ha Immanuel P. Simanjuntak, Kolonel Sus Nrp Ha Prastiti Siswayani |
Panitera | Mayor Chk Nrp, Dani Subroto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Norman Alamsyah, S.H., Mayor Arh NRP 11080123920786 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 378 KUHP2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahunPidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer 3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang yaitu 1 (satu) buah Flasdisk merk V-Gen 8 GB warna hitam.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara Terdakwa.b. Surat-surat: 1) 5 (lima) lembar fotocopy laporan print out rekening koran Bank BRI Britama Norek 050401018542501 tanggal 23 Desember 2021 a.n. Terdakwa. 2) 3 (tiga) lembar fotocopy laporan print out rekening koran Bank BRI Britama Norek 525801001655501 tanggal 19 Januari 2022 a.n. Terdakwa. 3) 2 (dua) lembar fotocopy laporan print out rekening koran Bank Mandiri Norek 1750001227601 tanggal 19 Januari 2022 a.n. Sdr. I Gusti Putu Eka Prasetya. 4) 2 (dua) lembar fotocopy laporan print out rekening koran Bank BRI Simpedes Norek 348701012056535 tanggal 19 November 2021 a.n. Sdri. Supiyati. 5) 27 (dua puluh tujuh) lembar Screnshoot komunikasi antara Terdakwa dengan Sdr. I Gusti Putu Dana; dan 6) 5 (lima) lembar bukti transfer dari Bank BRI milik Sdri. Supiyati.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa Tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10-K/PMT.III/AD/IV/2023.zip
- Download PDF
- 10-K/PMT.III/AD/IV/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10-K/PMT.III/AD/IV/2023
Statistik232130