Putusan DILMILTAMA Nomor 38-K/PMU/BDG/AD/IX/2023 |
|
Nomor | 38-K/PMU/BDG/AD/IX/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | KDRT |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsekal Muda Tni Haryo Kusworo |
Hakim Anggota | Ha I Brigadir Jenderal Tni Apel Ginting, Ha Ii Laksamana Pertama Tni Ismu Edy Aryanto |
Panitera | Letnan Kolonel Chk Ata Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA ATAS NAMA HXXXXX RXXXXX MAYOR NRP XXXXXXXXX. 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR 66-K/PMT-II/AD/XI/2022, TANGGAL 14 MARET 2023. MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA HXXXXX RXXXXX MAYOR NRP XXXXXXXXX TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN PSIKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA : PENJARA SELAMA : 7 (TUJUH) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3. MENETAPKAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA : A. BARANG : - 1 (SATU) BUAH FLASHDISK MERK V-GEN WARNA HITAM. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. B. SURAT-SURAT: 1) 1 (SATU) BUAH FOTO COPY KPI NOMOR 23/PA/II/2004 TANGGAL 25 FEBRUARI 2004. 2) 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR 725/66/XII/2003 TANGGAL 21 DESEMBER 2003. 3) 3 (TIGA) LEMBAR SURAT DIREKTUR RSUD TUGUREJO SEMARANG NOMOR 445.1/5664 TANGGAL 3 DESEMBER 2021 TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN JIWA ATAS NAMA SDRI. EXX FXXXX. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 30.000,00- (TIGA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa atas nama HXXXXX RXXXXX Mayor NRP XXXXXXXXX.2. Membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 66-K/PMT-II/AD/XI/2022, tanggal 14 Maret 2023.MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa HXXXXX RXXXXX Mayor NRP XXXXXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama : 7 (tujuh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : a. Barang :- 1 (satu) buah flashdisk merk V-GEN warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat:1) 1 (satu) buah foto copy KPI Nomor 23/PA/II/2004 tanggal 25 Februari 2004.2) 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 725/66/XII/2003 tanggal 21 Desember 2003.3) 3 (tiga) lembar Surat Direktur RSUD Tugurejo Semarang Nomor 445.1/5664 tanggal 3 Desember 2021 tentang hasil pemeriksaan kesehatan jiwa atas nama Sdri. EXX FXXXX. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000,00- (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38-K/PMU/BDG/AD/IX/2023
Pertama : 66-K/PMT.II/AD/XI/2022
Statistik1570