- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum pembatalan perjanjian antara Penggugat sebagai Pihak Pertama dan Tergugat sebagai Pihak Kedua yang termuat dalam Akta Perjanjian Pemindahan Dan Penyerahan Hak Sewa Nomor : 17 Tertanggal 26 Maret 2018, yang dibuat dihadapan IDA BAGUS WEDA UTAMA, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gianyar;
- Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik hak sewa atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi) setempat dikenal dengan nama PENJIWAAN Blok (Kavling) Nomor : 6 (enam), yang merupakan bagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 979/Desa Mas, dengan luas keseluruhan 4.240 M2 (empat ribu dua ratus empat puluh meter persegi), sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 1061/1984 tertanggal 17 September 1984, diterbitkan oleh Kepala kantor Agraria Kabupaten Gianyar, terdaftar atas nama IDA BAGUS PUTU MAYUN, beserta bangunannya dan segala sesuatu yang telah ada, melekat dan tertanam di atas tanah dan bangunan tersebut termasuk segala peralatan, perabotan, furniture beserta semua alat-alat dan barang yang ada di atasnya, tertanam dan melekat di atas tanah dan bangunan tersebut, yang menurut sifat, maksud dan ketentuan hukum dianggap sebagai benda tetap, terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat menguasai Objek Sengketa berupa sebidang tanah seluas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi) setempat dikenal dengan nama PENJIWAAN Blok (Kavling) Nomor : 6 (enam), yang merupakan bagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 979/Desa Mas, dengan luas keseluruhan 4.240 M2 (empat ribu dua ratus empat puluh meter persegi), sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 1061/1984 tertanggal 17 September 1984, diterbitkan oleh Kepala kantor Agraria Kabupaten Gianyar, terdaftar atas nama IDA BAGUS PUTU MAYUN, beserta bangunannya dan segala sesuatu yang telah ada, melekat dan tertanam di atas tanah dan bangunan tersebut termasuk segala peralatan, perabotan, furniture beserta semua alat-alat dan barang yang ada di atasnya, tertanam dan melekat di atas tanah dan bangunan tersebut, yang menurut sifat, maksud dan ketentuan hukum dianggap sebagai benda tetap, terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa berupa sebidang tanah seluas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi) setempat dikenal dengan nama PENJIWAAN Blok (Kavling) Nomor : 6 (enam), yang merupakan bagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 979/Desa Mas, dengan luas keseluruhan 4.240 M2 (empat ribu dua ratus empat puluh meter persegi), sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 1061/1984 tertanggal 17 September 1984, diterbitkan oleh Kepala kantor Agraria Kabupaten Gianyar, terdaftar atas nama IDA BAGUS PUTU MAYUN, beserta bangunannya dan segala sesuatu yang telah ada, melekat dan tertanam di atas tanah dan bangunan tersebut termasuk segala peralatan, perabotan, furniture beserta semua alat-alat dan barang yang ada di atasnya, tertanam dan melekat di atas tanah dan bangunan tersebut, yang menurut sifat, maksud dan ketentuan hukum dianggap sebagai benda tetap, terletak di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi dan tunduk terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.123.000,00 (satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN GIANYAR Nomor 184/Pdt.G/2023/PN Gin |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2023/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Harlond Palyama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Hakim Anggota Dewi Santini |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Andi Mega Putra Widnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Utara : Villa Milik JOHANNES GRAF STRACHWITZ VON GROB-ZAUCHE UND CAMMINETZ Selatan : Villa Milik RICHARD ANDREW SALONY Timur : Sungai Barat : Jalan/Gang Utara : Villa Milik JOHANNES GRAF STRACHWITZ VON GROB-ZAUCHE UND CAMMINETZ Selatan : Villa Milik RICHARD ANDREW SALONY Timur : Sungai Barat : Jalan/Gang adalah merupakan penguasaan Objek Sengketa yang tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Utara : Villa Milik JOHANNES GRAF STRACHWITZ VON GROB-ZAUCHE UND CAMMINETZ Selatan : Villa Milik RICHARD ANDREW SALONY Timur : Sungai Barat : Jalan/Gang kepada Penggugat, dalam keadaan baik dan kosong dari semua Penghuni, dan apabila diperlukan dengan bantuan Alat Negara atau Polisi; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pdt.G/2023/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 184/Pdt.G/2023/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pdt.G/2023/PN Gin
Statistik1510