- Menyatakan Terdakwa Masrizal panggilan Zal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil truk Cold Diesel warna kuning Nomor Polisi BA 8547 AU beserta kunci kontak yang bermuatan kayu olahan sebanyak 306 (tiga ratus enam) keping dengan jumlah kubikasi 10.920 m3;
- 1 (satu) buah STNK mobil truk Cold Diesel warna kuning Nomor Polisi BA 8547 AU atas nama PT. Tanjung Pratama Jaya Mandiri;
Putusan PN MUARO Nomor 48/Pid.Sus/2023/PN Mrj |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2023/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faiz Dimas Arya Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fernando Imanuel, Br Hakim Anggota Parulian Scott Lumbantobing |
Panitera | Panitera Pengganti Silvi Nirmalasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2023/PN_Mrj.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2023/PN_Mrj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2023/PN Mrj
Banding : 409/PID.SUS/2023/PT PDG
Statistik8443