- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban sejumlah Rp31.716.000,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik Terdakwa, namun apabila nilai harta milik Terdakwa kurang dari nilai restitusi atau dalam hal harta kekayaan Terdakwa yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi, negara memberikan kompensasi sejumlah Restitusi yang kurang bayar kepada Anak Korban;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) potong celana pendek kolor warna hitam kombinasi warna putih;
- 1 (satu) potong BH warna merah muda;
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru;
- 1 (satu) potong celana pendek kolor warna biru;
- 1 (satu) potong kaos pendek warna biru Navy;
- 1 (satu) buah alat bantu sex yang berbentuk alat kelamin laki-laki;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI 9C warna biru tua dengan IMEI 1 : 863331061346982 IMEI 2 : 863331061346990
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO CPH1923 warna hitam dengan IMEI 1 : 863951045090396 IMEI 2 : 863951045090388;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Bnr |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2023/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benedictus Rinanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Ismoyo, Br Hakim Anggota Alin Maskury |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Pramulatsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ricky Aris Rahmatulloh Bin (Alm.) Mugiono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada anak korban; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2023/PN Bnr
Statistik7659