- Menyatakan Terdakwa ROMELAN alias ALAN bin SAIMUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membakar yang menyebabkan bahaya umum bagi barang? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit truck Mitsubishi Nomor Polisi FE 349 BN 8519 PQ mengalami kerusakan;
- 1 (satu) unit Truck Hino Nomor Polisi BN 8185 WA mengalami kerusakan;
- 1 (satu) unit truck Mitsubishi Nomor Polisi L300 BN 9804 WA mengalami kerusakan;
- 1 (satu) unit Dutro 130 MDBL Minibus sekolah BN 7045 WA mengalami kerusakan;
- 1 (satu) unit Isuzu Panther Pick Up Nomor Polisi BN 8377 WX mengalami kerusakan;
- 1 (satu) Pintu plastik kamar mandl warna biru muda mengalami kerusakan;
- 3 (tiga) Meja Rapat mengalami kerusakan;
- 5 (lima) Kursi Kerja Chitos mengalami kerusakan;
- 1 (satu) unit Ac Split 1 Pk mengalami kerusakan;
- 2 (dua) unit Ac Split 1 PK mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) buah Meja Kerja Biro mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) buah Meja Kerja Biro mengalami kerusakan;
- 9 (Sembilan) buah Meja Komputer mengalami kerusakan;
- 1 (satu) buah Ac Split A Pk mengalami kerusakan;
- 1 (satu) buah Filling Kabinet mengalami kerusakan;
- 1 (satu) buah Kipas Angin mengalami kerusakan;
- 1 (satu) buah Calling Fan mengalami kerusakan;
- 1 (satur) buah Ac Split 2 PK merk Panasonic mengalami kerusakan;
- 2 (dua) Unit Printer LQ2190 mengalami kerusakan;
- 2 (dua) buah Rak File mengalami kerusakan;
- 1 (satu) buah UPS 1,2 VA mengalami kerusakan;
- 1 (satu) Buah AC Split A 3/4 PK Panasonic mengalami kerusakan;
- 1 (satu) buah Mesin Pompa Air Merk Pedrollo mengalami kerusakan;
- 1 (satu) buah Elmo Pompa Air Pedrollo mengalami kerusakan;
- 1 (satu) KWH meter 2 pass 2200 KWH mengalami kerusakan;
- 1 (satu) KWH Meter 3 Pass 6600 KWH mengalami kerusakan;
- 7 (Tujuh) Tedmon Air Kap 1000 Ltr mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) Unit Mesin Foto Copy Merk FUJI XEROX mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) Unit Mesin Printer Berwara Hitam Merk HP mengalami kerusakan;
- 4 (Empat) Unit Monitor LCD Warna Hitam Merk DELL mengalami kerusakan;
- 4 (Empat) Unit Monitor LCD Berwama Hitam Merk LENOVO mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) Unit Monitor LCD Berwarna Hitam Merk HP mengalami kerusakan;
- 2 (Dua) Buah Kursi Kerja Kayu mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) Buah Kursi Kerja Direktur mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) Buah Meja Panjang mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) Buah Kursi Sofa Tamu mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) Buah Lemari Besi mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) Buah Kursi Chitose Besi Berwarna Hijau mengalami kerusakan;
- 6 (Enam) Unit CPU Merek Lenovo Core I3 mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) Unit Radio Link Server Konektivitas mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) Buah Kursi Kerja Berwarna Hitam mengalami kerusakan;
- 2 (Dua) Buah Tralis Jendela mengalami kerusakan;
- 4 (Empat) Buah Bak Air Berwama Hitam mengalami kerusakan;
- 2 (Dua) Pintu Kamar Mandi PVC Berwama Biru Muda mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) Set Shower Emergency mengalami kerusakan;
- 1 (Satu) Buah Papan Amaran Shower Emergency tercabut dari tempatnya;
- 1 (Satu) Unit Printer Bewarna Abu Abu Merek Epson mengalami kerusakan;
- 2 (dua) set papan amaran beserta tiang pipa berwarna putih yang telah dipotong ;
- Pecahan-peacahan kaca yang ditemukan di gedung kantor besar;
- 6 (enam) batang potongan kayu yang ditemukan di gedung kantor besar;
- Batu-batu yang ditemukan di dalam gedung kantor besar.
- 2 (dua) buah flashdisk ukuran 8Gb merk Sandisk berisikan video di lokasi kejadian perkara.
- 1 (satu) buah topi rimba motif loreng;
- 1 (satu) helai baju berwarna putih bertuliskan GOOD LIFE;
- 1 (satu) helai baju kaos tanpa lengan berwarna biru dongker bertuliskan thousand yard stare;
- 1 (satu) helai celana pendek bertuliskan eiger;
- 1 (satu) buah baju kaos warna biru;
- 1 (satu) buah parang dengan gagang kayu dengan sarung dengan bahan pipa;
- 1 (satu) buah topi yang bertuliskan singapore;
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru tanpa tutup pengaman;
- 1 (satu) Helai baju jersey berwarna hitam bertuliskan indofood Mobil;
- 1 (satu) buah topi kupluk berwarna hitam;
- 1 (satu) helai baju eiger lengan panjang berwarna biru dongker;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 169/Pid.B/2023/PN Tdn |
|
Nomor | 169/Pid.B/2023/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafitri Apriyuani Supriatry |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar, Br Hakim Anggota Elizabeth Juliana |
Panitera | Panitera Pengganti: Pasti Boni Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa atas nama MARTONI alias TONI bin NURDIN; 6. membebankan biaya perkara kepada negara yang jumlahnya nihil; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.B/2023/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 169/Pid.B/2023/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2023/PN Tdn
Statistik5740