Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti Lis Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD MUCHTY GIFARI Bin MUHSON dan Terdakwa II. SAMUEL GUNAWAN Als AWI Bin RIZAL tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. MUHAMMAD MUCHTY GIFARI Bin MUHSON oleh karena itu dengan pidana NIHIL, dan pidana terhadap Terdakwa II. SAMUEL GUNAWAN Als AWI Bin RIZAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merk Samsung A12 warna hitam nomor imei 352154676471369 nomor simcard wa 081290752693 disita dari Terdakwa MUHAMMAD MUCHTY GIFARI bin MUHSON; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung M20 warna hitam nomor imei 354556104875813 disita dari Terdakwa SAMUEL GUNAWAN als. AWI bin RIZAL; - 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna biru nomor seri 30205/12ND09400 disita dari Terdakwa SAMUEL GUNAWAN als. AWI bin RIZAL; dirampas untuk dimusnahkan; 4.Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Statistik7443