Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Drh |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2023/PN Drh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julianti Wattimury |
Hakim Anggota | Andi Maulana Arif Nur, Rachmat Habibi |
Panitera | Vence Izack Tetelepta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Suparno Silimbona, S.Pd. Alias Ano dan Terdakwa II La Adin Alias Ateng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Mengangkut Mineral Yang Tidak Berasal Dari Tersebut Tidak Berasal Dari Pemegang Izin Sebagai Orang Yang Melakukan Dan Turut Serta Melakukan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah karung berisikan 4 (empat) botol Aqua ukuran 600 ml (enam ratus mililiter) yang berisikan merkuri dengan rincian :a. 1 (satu) buah botol Aqua berisikan merkuri dengan berat 8,3 kg (delapan koma tiga kilogram);b. 1 (satu) buah botol Aqua berisikan merkuri dengan berat 8,1 kg (delapan koma satu kilogram);c. 1 (satu) buah botol Aqua berisikan merkuri dengan berat 8 kg (delapan kilogram);d. 1 (satu) buah botol Aqua berisikan merkuri dengan berat 7,7 kg (tujuh koma tujuh kilogram);Sehingga total 32,1 kg (tiga puluh dua koma satu kilogram);- 1 (satu) buah karung berisikan 3 (tiga) botol Aqua ukuran 600 ml (enam ratus mililiter) yang berisikan merkuri dengan rincian :a. 1 (satu) buah botol Aqua berisikan merkuri dengan berat 7,9 kg (tujuh koma sembilan kilogram);b. 1 (satu) buah botol Aqua berisikan merkuri dengan berat 7,8 kg (tujuh koma delapan kilogram);c. 1 (satu) buah botol Aqua berisikan merkuri dengan berat 7,7 kg (tujuh koma tujuh kilogram);Sehingga total 23,4 kg (dua puluh tiga koma empat kilogram);Total berat keseluruhan 55,5 kg (lima puluh lima koma lima kilogram) dan sudah disisihkan 0,5 kg (nol koma lima kilogram) sehingga sisa 55 kg (lima puluh lima kilogram);Dimusnahkan;- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia 105 warna merah muda model TA-1174, IMEI 1 350868841296078, IMEI 2 350868841396076 dengan nomor sim card 081247923247;Dikembalikan kepada Terdakwa I;- 1 (satu) buah bodi viber warna hijau biru dengan menggunakan mesin johnson merek Yamaha 15 PK;- 1 (satu) buah Handphone Vivo Y1S warna aurora blue dengan nomor model Vivo 1929. IMEI 1 864427059541276, IMEI 2 864427059541268 dengan nomor sim card 085314801826;Dikembalikan kepada Terdakwa II6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2023/PN_Drh.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2023/PN_Drh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2023/PN Drh
Statistik8653