Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1290 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1290 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Febry Widjajanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN AMAR KE 3 |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IKA ANGGA PRASETIA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg., tanggal 5 September 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagain;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah sah sehingga hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak 8 Maret 2023 setelah Penggugat tidak melaksanakan panggilan kerja ke 2;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat putus hubungan kerja kepada Penggugat seluruhnya Rp37.647.655,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1290_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1290_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1290 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 46/ Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Statistik12665