- Menyatakan Terdakwa ARIF RAHMAN ALIAS ARIF BIN YAMANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ARIF RAHMAN ALIAS ARIF BIN YAMANI dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ARIF RAHMAN ALIAS ARIF BIN YAMANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram dengan berat plastic pembungkus 0,2 (nol koma dua) gram sehingga berat bersihnya menjadi 4,48 (empat koma empat delapan) gram;
- 1(satu) lembar plastic klip warna bening;
- 1 (Satu) lembar potongan plastic warna hitam;
- 1 (Satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih
- 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung galaxy A10 warna hitam dengan nomor simcard 1 dan whatsapp 083107766956.
Putusan PN Paringin Nomor 129/Pid.Sus/2023/PN Prn |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2023/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khilda Nihayatil Inayah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe, Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumaiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan Dikembalikan Kepada Terdakwa Arif Rahman Als Arif Bin Yamani (Alm); 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2023/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2023/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4579 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 129/Pid.Sus/2023/PN Prn
Statistik4717