- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagiannya;
- Menetapkan:
- Uang sejumlah Rp.100.000.000,00- (seratus juta rupiah) sebagai harga penjualan dari 1 (satu) unit BTN Bale Pelangi Nomor G 626 beserta tananya seluas + 1,35 are yang terletak di Jalan Pariwisata, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kecamatan Lombok Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Pak. Dr. Arifin No. G 6/01;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Sebelah Barat : Rumah Pak Erwin G 6/25;
- Uang sejumlah Rp.104.000.000,00,- (seratus empat juta rupiah) sebagai harga penjualan dari tanah sawah seluas + 13 are yang terletak di Dusun Lingkok Belek Desa langko Kec. Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kokoh;
- Sebelah timur berbatasan dengan Irigasi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Irigasi;
- Sebelah selatan berbatasan dengan rumah Solatiah;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat:
- Nomor Register : DR 3775 TY;
- Nama Pemilik : Raudatul Jannah
- Merk : Honda;
- Type : D1B02N12L2A/T;
- Jenis : Sepeda Motor;
- Model : Solo;
- Tahun Perakitan : 2018;
- Isi Silinder : 109 CC;
- Warna : Merah Putih;
- Nomor Rangka : MH1JM2118JK714339;
- No Mesin : JM21E-1704550;
- Bahan Bakar : Bensin;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) di atas dan masing-masing memperoleh setangah (1/2) bagian
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan setengah (1/2) bagian dari harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2.1 dan 2.2 di atas kepada Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi atau siapapun yang menguasai objek harta bersama sebagaimana dalam diktum 2.3 di atas kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan penjualan di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) sebagiannya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagiannya;
- Menetapkan uang penebusan tanah sawah sejumlah Rp34.000.000.- (tiga puluh empat juta rupiah) adalah harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) di atas dan masing-masing memperoleh setengah (1/2) bagian
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan setengah () harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) sebagiannya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.530.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.260.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PA PRAYA Nomor 615/Pdt.G/2023/PA.Pra |
|
Nomor | 615/Pdt.G/2023/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rajabudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahyaril Nurin Gausia, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Bin Suardi |
Panitera | Panitera Pengganti Yuni Hidayat Sahidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 615/Pdt.G/2023/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 615/Pdt.G/2023/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 615/Pdt.G/2023/PA.Pra
Statistik5831