- Menyatakan terdakwa Farid Wafa bin Muhtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total kotor + 15, 31 (lima belas koma tiga satu) Gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale;
- 1 (satu) pak plastik klip bening kecil baru;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) buah bong/ alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik bekas larutan cap kaki tiga beserta pipa kaca dan sedotannya;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) unit hand phone merk Vivo warna merah hitam beserta nomornya 089680573569
Putusan PN DEMAK Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Dmk |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2023/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Arimbi |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus, Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Anom Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pid.Sus/2023/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 254/Pid.Sus/2023/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.Sus/2023/PN Dmk
Statistik4919